Pemerintah Didesak Rehabilitasi Korban Konflik Aceh
![]() |
| Ghaisan/ACEHKITA.CO |
Para korban penyiksaan itu, sebut aktivis Gerakan Melawan Lupa, mengalami tindakan trauma yang hingga kini belum pulih, meski Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka telah berdamai.
"Kasus penyiksaan dan kekerasan yang terjadi di Aceh sangat banyak tapi belum terselesaikan hingga hari ini," kata Koordinator Aksi Zulfikar Muhammad dalam aksinya.
Meski perdamaian Aceh telah berusia 10 tahun, Pemerintah Aceh dan Indonesia belum membentuk upaya rekonsiliasi. Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang telah disahkan pada akhir 2013 lalu belum berjalan sama sekali.
Gerakan Melawan Lupa meminta agar Pemerintah Aceh segera memfungsikan Qanun 17/2013 tersebut agar langkah-langkah rehabilitasi dan rekonsiliasi terhadap korban konflik bisa segera dilaksanakan. Selain itu, pemerintah didesak untuk segera membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
"KKR bisa melakukan reparasi mendesak untuk memulihkan trauma yang dialami masyarakat," kata Zulfikar.
Tak hanya pada dua tahun pemberlakuan status darurat militer dan sipil, Zulfikar Muhammad juga menyebutkan bahwa puluhan ribu masyarakat Aceh mengalami penyiksaan selama 10 tahun pemberlakuan daerah operasi militer. | GHAISAN

Post a Comment