Header Ads

Hari Ini, MK Kembali Sidang Gugatan Pemilu Aceh

FOTO: Ifa/Humas MK
BANDA ACEH | ACEHKITA.co -- Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang gugatan pemilihan umum yang diajukan 14 partai politik dan seorang calon anggota DPD, Senin (2/6/2014).

Informasi yang diperoleh dari website Mahkamah Konstitusi menyebutkan, persidangan yang bersifat panel tersebut beragendakan pembuktian lanjutan pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Peserta pemilu menuntut agar Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU No 411/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan hasil pemilihan dan No 412/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan partai yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara.

Seperti diketahui, kecuali Partai Aceh, 14 partai politik menggugat hasil pemilihan umum legislatif di Aceh. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.