Header Ads

DPRA Perkuat Badan Kehormatan

Agus Setyadi/Dok. ACEHKITA.COM
BANDA ACEH -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hasbi Abdullah mengatakan Badan Kehormatan Dewan dibentuk pascareformasi tahun 1998 sebagaimana atas lahirnya Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR RI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pada mulanya, kata Hasbi Abdullah dalam amanat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Sulaiman Abda, awalnya lembaga ini bersifat sementara dan hanya dibentuk apabila terdapat kasus yang menimpa anggota DPR dan DPRD.

Dalam perkembangannya, Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 dicabut yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Lalu aturan itu memperkuat lembaga BK menjadi alat kelengkapan yang bersifat tetap.

“BK Dewan merupakan lembaga penegak kode etik anggota legislatif. Apabila kita berbicara tentang kode etik maka persoalan etik lebih tinggi dari hukum karena etik adalah moral,” kata Sulaiman Abda pada acara pembukaan Rakor BK Dewan Seluruh Aceh, Kamis (19/6) di gedung DPRA.

Dijelaskannya, dalam Pasal 207 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 dijelaskan bahwa kode etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas dewan.

Dikatakannya, pelanggaran tata tertib, kode etik dan hukum yang dilakukan anggota legislatif cenderung meningkat dari hari ke hari. Masih ada anggota legislatif yang  bekerja seenaknya, jarang berdinas sebagai anggota dewan, dan jarang menghadiri sidang atau rapat meskipun yang dibahas dalam rapat tersebut berkaitan dengan kepentingan konstituen yang memilihnya dalam Pemilu sehingga yang bersangkutan dapat menjadi anggota yang terhormat ini.

“Pelanggaran pidana, seperti korupsi, suap, pelecehan seksual, narkoba dan lainnya, yang terungkap dan diproses secara hukum juga terus meningkat. Hingga saat ini sudah ratusan bahkan ribuan anggota legislatif yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana dalam berbagai perkara tindak pidana,” imbuhnya.

Pimpinan DPRA menilai, Badan Kehormatan Dewan selama ini terkesan belum mampu mengarahkan anggota legislatif agar bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Respon BK Dewan, tambahnya, masih rendah melihat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan. Dalam hal ini, BK Dewan bersikap pasif, tidak proaktif  dan terkesan lambat dalam menyikapi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota legislatif, bahkan cenderung menghindari dengan cara berkelit menunggu laporan dari masyarakat. Selanjutnya sanksi yang diberikan juga belum optimal sehingga belum mampu menimbulkan efek jera bagi anggota legislatif yang melanggar kode etik.

Oleh karena itu, Sulaiman Abda berharap dimasa yang akan datang BK Dewan bisa berperan aktif dalam malakukan pengawasan terhadap anggota dewan yang melakukan pelanggaran kode etik. “Jadi melalui Rakor ini, bisa kita sinergitaskan antara BK dengan anggota dewan sesuai dengan tupoksi kerja masing-masing,” tutupnya. [ADVERTORIAL]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.