Header Ads

Anggota KPPS Jadi Saksi Partai

Petugas KPPS memperhatikan surat suara yang telah dicoblos saat penghitungan suara, Rabu (9/4). | Reza Juanda/ACEHKITA.COM
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sebuah kabupaten di Aceh menjadi saksi untuk partai politik tertentu dalam pemilihan legislatif 9 April lalu.

Fakta itu terungkap dalam serangkaian persidangan gugatan pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Yang sangat menonjol dalam persidangan itu ditemukan penyelenggara pemilu di tingkat KPPS yang menjadi saksi parpol, namun ini tidak banyak hanya di satu kabupaten," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (10/6/2014). Namun ia tidak mau menyebutkan di kabupaten mana kejadian tersebut.

Menurut Ridwan, kasus tersebut merugikan partai politik lain, karena perilaku anggota dan petugas kesekretariatan PPS yang tidak netral dalam pemilihan.

"Kalau sudah menjadi saksi, ini sudah memihak salah satu partai politik dan merugikan partai lain," ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, pihaknya telah meminta KIP di level kabupaten untuk mengambil tindakan terhadap penyelengagra yang berpihak tersebut. "Pasti akan ada sanksinya. Karena apa yang diperintahkan KPU, penyelenggara yang demikian sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai penyelenggara karena sudah partisan," ujarnya.

Terkait masalah ini, Mahkamah Konstitusi belum mengambil keputusan. KIP Aceh tengah menunggu keputusan final dari MK. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.