Header Ads

Lima Pengedar Ekstasi Dibekuk

Polisi memperlihatkan barang bukti ekstasi dan lima pengedar di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (14/1/2015). | FOTO: Zikri Maulana/ACEHKITA.COM
LHOKSEUMAWE | ACEHKITA.COM -- Lima pengedar beserta 44 pil ekstasi berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resort Lhokseumawe di Desa Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Sabtu (10/1/2015) malam.

Kepala Satuan Narkoba Iptu Sofyan menyebutkan, lima pengedar tersebut adalah IGL (36 tahun), KTH (21), MA (22), AF (39), dan TAL (24). Tiga di antara mereka berasal dari Medan, Sumatera Utara. Sementara dua lainnya warga Lhokseumawe.

Saat pelaku hendak mengedarkan ekstasi, mereka keburu dibekuk polisi. Pada mereka, aparat menyita 44 butir pil ekstasi, lima unit HP, dan satu unit mobil Avanza warna hitam. []

ZIKRI MAULANA [@zik_M]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.