Aki-aki Mesum di Parkiran Masjid
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Mesum tak mengenal usia dan tempat. Di Banda Aceh, pasangan selingkuh lanjut usia ditangkap saat diduga tengah bermesum di mobil yang diparkir di pekarangan Masjid Baitul Musyahadah, Seutui, Rabu (15/10/2014).
Seorang aki-aki berusia 69 tahun ditangkap bersama pasangan wanitanya yang berusia 43 tahun --keduanya warga Aceh Besar. Pasangan selingkuh ini ditangkap seorang anggota polisi yang bertugas mengamankan bank yang ada di dekat masjid tersebut.
Saat itu, petugas pengamanan tersebut melihat sebuah mobil mencurigakan yang diparkir di pekarangan masjid. Betapa terkejutnya, petugas menemukan sepasang insan diduga tengah mesum di jok belakang mobil.
Setelah diperiksa oleh Kepolisian Sektor Banda Raya, aki-aki dan pasangannya diserahkan kepada Polisi Syariat (Wilayatul Hisbah) Kota Banda Aceh.
Plh Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Evendi menyebutkan, pasangan ini menjalin hubungan sejak tiga bulan lalu. Sang perempuan mengaku dihubungi untuk mendatangi selingkuhannya di Masjid Baitul Musyahadah sekitar pukul 12.15 WIB.
"Saat diamankan, keduanya sedang mesum di jok belakang mobil," kata Evendi kepada wartawan.
Keduanya melanggar Qanun No 14/2004 tentang mesum dan terancam hukuman cambuk di depan umum. | GHAISAN
Seorang aki-aki berusia 69 tahun ditangkap bersama pasangan wanitanya yang berusia 43 tahun --keduanya warga Aceh Besar. Pasangan selingkuh ini ditangkap seorang anggota polisi yang bertugas mengamankan bank yang ada di dekat masjid tersebut.
Saat itu, petugas pengamanan tersebut melihat sebuah mobil mencurigakan yang diparkir di pekarangan masjid. Betapa terkejutnya, petugas menemukan sepasang insan diduga tengah mesum di jok belakang mobil.
Setelah diperiksa oleh Kepolisian Sektor Banda Raya, aki-aki dan pasangannya diserahkan kepada Polisi Syariat (Wilayatul Hisbah) Kota Banda Aceh.
Plh Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Evendi menyebutkan, pasangan ini menjalin hubungan sejak tiga bulan lalu. Sang perempuan mengaku dihubungi untuk mendatangi selingkuhannya di Masjid Baitul Musyahadah sekitar pukul 12.15 WIB.
"Saat diamankan, keduanya sedang mesum di jok belakang mobil," kata Evendi kepada wartawan.
Keduanya melanggar Qanun No 14/2004 tentang mesum dan terancam hukuman cambuk di depan umum. | GHAISAN

Post a Comment