Header Ads

Menteri Jero Wacik Tersangka

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu (3/9/2014). Ia diduga terlibat korupsi pengadaan proyek di kementerian itu sepanjang 2011-2013.

Komisioner KPK Zulkarnaen menyebutkan, pada 2 September sudah keluar surat perintah penyidikan. "Dan meningkatkan status atas nama JW menjadi tersangka," ujar Zulkarnaen seperti dilansir Kompas.com.

KPK menemukan indikasi Menteri ESDM Jero Wacik melakukan pemerasan terkait dengan proyek yang tengah ditangani. Komisioner KPK Bambang Widjajanto menyebutkan, Jero Wacik dijerat dengan Pasal 12e junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 421 KUHP.

Seperti dilansir Tempo.co, Jero dijerat dengan pasal pemerasan, karena diduga memeras dengan menyalahgunakan wewenang sehingga membuat negara merugi sebesar Rp9,9 miliar. Jero Wacik diduga meminta dana operasional yang lebih besar dari biasanya.

"Lantas JW melakukan kick back atau usaha menghimpun dana-dana tertentu untuk membiayai ongkos operasional tersebut," kata Bambang seperti dikutip Tempo.co. [Tempo | Kompas]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.