KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
![]() |
| Antara/Widodo S Jusuf |
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebutkan, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dituangkan dalam SK KPU No 536/KPTS/KPU/2014. Pasangan capres/cawapres nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla meraih suara 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari suara sah nasional.
Dengan perolehan suara itu, KPU menetapkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla "sebagai presiden dan wakil presiden perioder 2014-2019," kata Husni Kamil Manik dalam rapat pleno penetapan hasil pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Joko Widodo dan Jusuf Kalla meraih kemenangan di 23 provinsi di Indonesia, sedangkan Prabowo-Hatta yang meraih 62.576.444 suara (46,85 persen) menang di 10 provinsi. | FG

Post a Comment