Gubernur Aceh Tetapkan Jadwal Cuti Lebaran
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Gubernur Aceh Zaini Abdullah menetapkan jadwal libur dan cuti lebaran Idul Fitri 1435 H bagi para pegawai negeri di Aceh.
Jadwal libur dan cuti bersama lebaran itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur No 061.2/27922 tanggal 7 Juli 2014. Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Murthalamuddin menyebutkan, Gubernur Aceh menetapkan jadwal cuti bersama Idul Fitri yaitu Rabu hingga Jumat tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus 2014.
“Sedangkan Senin dan Selasa, 28 Juli dan 29 Juli ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Idul Fitri 1434 H,” jelas Murthalamuddin.
Murthala melanjutkan, untuk unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan luas, Gubernur berharap agar dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur atau cuti bersama tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Melalui surat edaran itu, Gubernur juga meminta pimpinan instansi atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, supaya meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran Pegawai pada hari pertama masuk kerja yaitu Senin 4 Agustus 2014 setelah Cuti Bersama dan Libur Nasional tersebut,” kata Murthala, di Banda Aceh, Selasa (15/7/2014). []
Jadwal libur dan cuti bersama lebaran itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur No 061.2/27922 tanggal 7 Juli 2014. Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Murthalamuddin menyebutkan, Gubernur Aceh menetapkan jadwal cuti bersama Idul Fitri yaitu Rabu hingga Jumat tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus 2014.
“Sedangkan Senin dan Selasa, 28 Juli dan 29 Juli ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Idul Fitri 1434 H,” jelas Murthalamuddin.
Murthala melanjutkan, untuk unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan luas, Gubernur berharap agar dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur atau cuti bersama tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Melalui surat edaran itu, Gubernur juga meminta pimpinan instansi atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, supaya meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran Pegawai pada hari pertama masuk kerja yaitu Senin 4 Agustus 2014 setelah Cuti Bersama dan Libur Nasional tersebut,” kata Murthala, di Banda Aceh, Selasa (15/7/2014). []

Post a Comment