Header Ads

Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadan

Serambi/Budi Fatria
BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Gubernur Zaini Abdullah mengeluarkan peraturan mengenai jam kerja para pegawai negeri selama bulan suci Ramadan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Selama Ramadan, PNS hanya bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. "Sementara Jumat masuk kantor pukul 08.00 Wib dan pulang diperlambat 45 menit, menjadi pukul 16.00 Wib,” kata Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Murthalamuddin, Kamis (19/6/2014). []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.