Header Ads

Napi Ditangkap Racik Sabu, Kalapas Duga Petugas Terlibat

Afif/Habadaily.com
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II Banda Aceh diduga terlibat dalam kasus berkeliaran narapidana yang ditangkap polisi tengah meracik sabu, Senin (12/1/2015) malam.

Dugaan keterlibatan petugas itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II Banda Aceh Ibnu Syukur. Menurutnya, kecil kemungkinan Sofyan bisa keluar LP tanpa dibantu petugsa.

"Pastilah, gak mungkin (tidak terlibat)," kata Ibnu Syukur saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2015).

Kepolisian Resort Kota Banda Aceh menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan sabu di Desa Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Senin malam. Di sana, polisi menangkap Sofyan, 52 tahun, narapidana yang tengah menjalani hukuman 19 tahun penjara di LP Lambaro, Banda Aceh.

Sofyan ditahan di LP Banda Aceh sejak 2010 terkait kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Ia ditangkap di Jakarta. Ia bisa keluar setelah mengantongi izin dari petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Ibnu Syukur menyebutkan, bebasnya Sofyan keluar-masuk lapas disebabkan ada "main-mata" dengan petugas. "Itu sangat-sangat melanggar," sebut Syukur.

Pria yang baru menjabat Kepala LP Banda Aceh sejak November 2014 itu memastikan akan mengusut anak buahnya yang diduga terlibat dalam kasus Sofyan. Ia mempersilakan polisi untuk memeriksa para petugas lembaga pemasyarakatan.

"Kalau perlu diproses, ya diproses. Lebih baik 'mematikan' satu orang daripada merusak yang lain," kata Ibnu Syukur.

Seorang narapidana, sebut Ibnu Syukur, memang diperkenankan untuk memperoleh izin keluar dari lapas. Namun, ia akan mendapatkan pengawalan dari petugas. "Beberapa jam saja, dikawal oleh pegawai. (Lama di luar) tergantung jaraknya. Kalau di Banda Aceh, bisa satu dua jam saja. Selesai itu pulang," ujarnya. []

FG

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.