Header Ads

KPI Larang Lembaga Penyiaran Aceh Siarkan Quick Count

BANDA ACEH | ACEHKITA.CO -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh Muhammad Hamzah melarang lembaga penyiaran di Aceh untuk menyiarkan hasil perhitungan cepat (quick count) sejumlah lembaga survei terkait pemenang pemilihan presiden.

"Saya meminta agar semua televisi dan radio yang beroperasi di Aceh untuk menghentikan tayangan quick count pilpres," ujar Muhammad Hamzah saat buka puasa KPI bersama lembaga penyiaran di Banda Aceh, Sabtu (12/7/2014).

Sebelumnya, KPI Pusat juga telah meminta lembaga penyiaran di Indonesia untuk menayangkan hasil hitung cepat. Seperti diketahui, 11 lembaga survei merilis hasil hitung cepat yang berbeda. Tujuh lembaga survei menyebutkan bahwa pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla keluar sebagai pemenang pemilihan presiden. Sedangkan empat lainnya menyebutkan bahwa Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang meraih suara terbanyak.

Menurut Muhammad Hamzah, tayangan hasil hitung cepat itu menyebabkan kesimpang-siuran informasi mengenai hasil pemilihan presiden. "Mari kita tunggu penetapan oleh KPU," ujarnya. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.