Header Ads

DPRA Sampaikan Rekomendasi LKPJ Gubernur

BANDA ACEH -- Rapat paripurna khusus DPR Aceh tentang penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2013 digelar di gedung rapat DPR Aceh, di Banda Aceh. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Wakil Ketua Sulaiman Abda dan Wakil Ketua DPRA, Muhammad Tanwir Mahdi.
 
Sebelumnya Gubernur Aceh Zaini Abdullah sudah menyampaikan terhadap Tahun Anggaran 2013 dalam rapat Paripurna Khusus DPR Aceh tanggal 16 Juni 2014 yang lalu, untuk kemudian sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan diberi kesempatan kepada DPRA untuk membahas dan mencermati LKPJ tersebut.
 
DPRA setelah mencermati pelaksanaan program dan kegiatan APBA Tahun Anggaran 2013, melihat bahwa masih banyak program dan kegiatan yang belum tepat sasaran, disamping itu juga tidak disemua sektor mendapat perhatian yang memadai.
 
Dalam menyikapi LKPJ yang telah disampaikan oleh gubernur terdapat beberapa hal yang perlu direkomendasikan dan harus betul-betul mendapat perhatian yang serius oleh Kepala Pemerintahan Aceh dalam rangka mensejahterakan rakyat.
 
Bahwa rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah akhir Tahun Anggaran adalah berupa catatan strategis yang berisikan saran, masukan, dan/atau koreksi  terhadap  penyelenggaraan  urusan  desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum Pemerintahan.
 
Standar pemberian rekomendasi adalah kesesuaian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan baik dalam hal materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 maupun substansi materi yang diatur dengan peraturan perundangan teknis lainnya.
 
Sesuai  dengan  Qanun  Aceh  Nomor  1  Tahun  2013  tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2013, dalam bentuk Belanja Aceh sebesar Rp. 11,78 triliun dan setelah perubahan terjadi penambahan  pagu  sebesar Rp. 618 milyar sehingga  menjadi  Rp.  12,40 triliun sesuai yang tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2013. 

Pendapatan Aceh yang semula direncanakan dalam APBA Tahun 2013 sebesar  Rp.  10,11  triliun  setelah  perubahan  menjadi  Rp.  10,47  triliun untuk menutupi selisih pendapatan dan belanja yang dibiayai melalui pembiayaan dari SILPA tahun yang lalu sebesar Rp. 1,93 triliun.
 
Pendapatan Aceh yang bersumber dari Pendapatan Asli Aceh direncanakan Rp. 1,17 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp. 1,31 triliun, atau setara dengan 112,15%. Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp. 2,56 triliun dan realisasinya menjadi Rp. 2,67 triliun atau setara dengan 104,35%. 

Transfer Pemerintah Pusat lainnya berupa dana Otonomi Khusus dan dana penyesuaian direncanakan sebesar Rp. 6,68 Triliun, dapat direalisasikan Rp. 6,65 Triliun atau setara dengan 99,67%. Lain-lain pendapatan yang sah berupa dana hibah dan pendapatan lainnya direncanakan sebesar Rp. 62,14 Milyar, dapat direalisasikan sebesar Rp. 15,66 Milyar atau setara dengan 25,20%. 

Secara keseluruhan Pendapatan Aceh yang semula direncanakan sebesar Rp. Rp. 10,47 Triliun bertambah sebesar Rp. 184 Milyar lebih, sehingga realisasi pendapatan menjadi Rp. 10,66 Triliun.
 
Rekomendasi DPRA terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur Aceh tahun anggaran 2013, Sebagai berikut :

1. Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) setiap tahunnya,  dengan melakukanintensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan Aceh, baik yang bersumber dari pajak Aceh, retribusi Aceh, dan sumber pendapatan Aceh lainnya;

2. Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mendesak Pemerintah Pusat agar pada sisa masa tugas Presiden Republik Indonesia H. Susilo Bambang Yudhoyono dapat menyelesaikan seluruh turunan UUPA baik PP maupun Perpres yang masih tersisa saat ini diantaranya RPP tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Bersama Migas Aceh, RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh, Perpres tentang Penyerahan Kanwil BPN dan Kantor BPN Kabupaten/Kota Rekomendasi DPR ACEH terhadap LKPJ  gubernur tahun 2013  menjadi Perangkat Aceh dan Perangkat Kabupaten/Kota serta berbagai PP dan Perpres lainnya.  

Selain itu DPRA minta perhatian gubernur untuk segera mengimplementasikan berbagai qanun yang telah disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Aceh, antara lain Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Dana Abadi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh.

Selain itu, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, Qanun Aceh Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

3. Gubernur Aceh agar dapat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2013.  Hal ini menjadi penting bagi kita, sebab LHP BPK tersebut setiap saat harus ditindaklanjuti dan di up date temuan tersebut. Bila hal ini tidak mendapat respon positif dari berbagai SKPA, maka harapan kita untuk mendapat WTP akan sangat jauh dari harapan.

4. Peningkatan pelayanan kesehatan melalui BPJS pada setiap Rumah Sakit, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di Gampong-Gampong agar tetap dipantau pelayanannya yang diberikan kepada masyarakat sehingga pelayanannya lebih maksimal.

5. Perlu dukungan semua pihak untuk meningkatkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan secara khusus dilakukan oleh badan teknis  Rekomendasi DPR ACEH terhadap LKPJ  Gubernur Tahun 2013 untuk meningkatkan pelayanan terutama RSUZA, RSU-Jiwa, RSIA sehingga seluruh masyarakat yang membutuhkan akan terlayani dengan baik dan ditangani oleh tenaga-tenaga medis yang professional.  Pengawasan terhadap pelayanan kesehatan tidak hanya dilakukan di Rumah Sakit rujukan tingkat provinsi, akan tetapi sampai ke pusatpusat pelayanan kesehatan terendah seperti pusat pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan dan gampong.

6. Dalam bidang Pendidikan, pemberian beasiswa bagi siswa yang kurang mampu dan anak yatim, supaya benar-benar tersalurkan kepada yang berhak. Pelaksanaan kurikulum pendidikan juga harus memperhatikan sertifikasi guru, agar guru-guru yang mengajarkan mata pelajaran agama Islam dan pelajaran muatan lokal sesuai dengan kekhususan Aceh diakui sertifikasi oleh Pemerintah. Begitu juga dengan bangunan fisik terutama bangunan gedung sekolah, setelah diamati dan dilakukan pengawasan di lapangan masih terdapat bangunan gedung sekolah yang ditelantarkan dan tidak dilakukan perawatan.

7. Dalam pemanfaatan dana otonomi khusus dan bagi hasil migas, Gubernur harus menyamakan persepsi dengan Bupati/Walikota sehingga dapat mengarahkan pembangunan yang terpadu, fokus, berkelanjutan dan tuntas serta sinergis demi kesejahteraan masyarakat.

8. Peningkatan intensifikasi  pertanian dan ekstensifikasi berupa pembukaan lahan persawahan baru yang produktif untuk tetap menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan Aceh guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan jika dimungkinkan dapat mendukung ketahanan pangan nasional, sekaligus mampu memperkuat struktur ekonomi dan kualitas sumber daya manusia.   Rekomendasi DPR ACEH terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2013.

9. Dalam bidang pertambangan, Gubernur harus benar-benar mengawasi secara intens dan menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin atau penambangan liar yang merugikan perekonomian Aceh maupun  masyarakat sekitar kawasan tambang, seperti penambangan bahan galian golongan C yang masih banyak ditemukan tanpa ada izin resmi dari Pemerintah Kabupaten/Kota, ini menjadi perhatian penting dari Gubernur Aceh. Hal lain yang menjadi perhatian serius dari Pemerintah Aceh adalah terhadap penambangan liar bahan galian golongan B dibeberapa Kabupaten/Kota.  
 
10. DPR Aceh menyarankan kepada Pemerintah Aceh agar dapat menggali dan menumbuhkembangkan ekonomi kreatif melalui peningkatan sektor kebudayaan, pariwisata dan seni lebih bersifat lintas sektoral dan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kebudayaan dan Pariwisata semata, akan tetapi harus melakukan koordinasi antar instansi atau semua SKPA sebagai stakeholder sehingga dapat mendukung dan menunjang masuknya investor dalam mengembangkan potensi-potensi pariwisata dalam koridor penerapan syariat Islam.

11. Diharapkan kepada Gubernur Aceh untuk dapat meningkatkan kerjasama bidang Investasi, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga dapat meningkatkan perekonomian Aceh dan menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat. 

12. Secara lebih khusus berbagai Badan Usaha Milik Aceh yang telah ada seperti PDGM, PT. Bank Aceh, PT. BPR Mustaqim Suka Makmur, serta PDPA dan lain-lain supaya benar-benar diberdayakan dan tidak terkesan gonta-ganti manajemen pengelolaannya. Dalam kaitan ini kami minta kepada Saudara Gubernur untuk segera melakukan  revitalisasi pemanfaatan asset eks PT. Arun dan Exxon Mobil yang belum diserahkan menjadi asset Aceh.

13. Gubernur Aceh harus dapat meningkatkan program di bidang Agama dan memberikan perhatian lebih serius lagi terhadap keberadaan Dayah dan Pesantren terutama di wilayah perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara dalam upaya menghindari fenomena  yang timbul ditengah masyarakat seperti pemurtadan dan pendangkalan aqidah. [ADVERTORIAL]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.