DPRA Sampaikan Rekomendasi LKPJ Gubernur
BANDA ACEH -- Rapat paripurna khusus DPR Aceh tentang penyampaian Rekomendasi Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2013
digelar di gedung rapat DPR Aceh, di Banda Aceh. Rapat dipimpin oleh
Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Wakil Ketua Sulaiman Abda dan Wakil Ketua
DPRA, Muhammad Tanwir Mahdi.
Sebelumnya
Gubernur Aceh Zaini Abdullah sudah menyampaikan terhadap Tahun Anggaran
2013 dalam rapat Paripurna Khusus DPR Aceh tanggal 16 Juni 2014 yang
lalu, untuk kemudian sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan diberi
kesempatan kepada DPRA untuk membahas dan mencermati LKPJ tersebut.
DPRA
setelah mencermati pelaksanaan program dan kegiatan APBA Tahun Anggaran
2013, melihat bahwa masih banyak program dan kegiatan yang belum tepat
sasaran, disamping itu juga tidak disemua sektor mendapat perhatian yang
memadai.
Dalam
menyikapi LKPJ yang telah disampaikan oleh gubernur terdapat beberapa
hal yang perlu direkomendasikan dan harus betul-betul mendapat perhatian
yang serius oleh Kepala Pemerintahan Aceh dalam rangka mensejahterakan
rakyat.
Bahwa
rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah akhir Tahun Anggaran adalah
berupa catatan strategis yang berisikan saran, masukan, dan/atau koreksi
terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan,
dan tugas umum Pemerintahan.
Standar
pemberian rekomendasi adalah kesesuaian dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan baik dalam hal materi muatan yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 maupun substansi materi
yang diatur dengan peraturan perundangan teknis lainnya.
Sesuai
dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2013, dalam bentuk
Belanja Aceh sebesar Rp. 11,78 triliun dan setelah perubahan terjadi
penambahan pagu sebesar Rp. 618 milyar sehingga menjadi Rp. 12,40
triliun sesuai yang tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2013
tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2013.
Pendapatan
Aceh yang semula direncanakan dalam APBA Tahun 2013 sebesar Rp. 10,11
triliun setelah perubahan menjadi Rp. 10,47 triliun untuk
menutupi selisih pendapatan dan belanja yang dibiayai melalui pembiayaan
dari SILPA tahun yang lalu sebesar Rp. 1,93 triliun.
Pendapatan
Aceh yang bersumber dari Pendapatan Asli Aceh direncanakan Rp. 1,17
triliun dapat direalisasikan sebesar Rp. 1,31 triliun, atau setara
dengan 112,15%. Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp. 2,56 triliun
dan realisasinya menjadi Rp. 2,67 triliun atau setara dengan 104,35%.
Transfer
Pemerintah Pusat lainnya berupa dana Otonomi Khusus dan dana
penyesuaian direncanakan sebesar Rp. 6,68 Triliun, dapat direalisasikan
Rp. 6,65 Triliun atau setara dengan 99,67%. Lain-lain pendapatan yang
sah berupa dana hibah dan pendapatan lainnya direncanakan sebesar Rp.
62,14 Milyar, dapat direalisasikan sebesar Rp. 15,66 Milyar atau setara
dengan 25,20%.
Secara
keseluruhan Pendapatan Aceh yang semula direncanakan sebesar Rp. Rp.
10,47 Triliun bertambah sebesar Rp. 184 Milyar lebih, sehingga realisasi
pendapatan menjadi Rp. 10,66 Triliun.
Rekomendasi DPRA terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur Aceh tahun anggaran 2013, Sebagai berikut :
1.
Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli
Aceh (PAA) setiap tahunnya, dengan melakukanintensifikasi dan
ekstensifikasi pendapatan Aceh, baik yang bersumber dari pajak Aceh,
retribusi Aceh, dan sumber pendapatan Aceh lainnya;
2.
Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mendesak Pemerintah Pusat agar
pada sisa masa tugas Presiden Republik Indonesia H. Susilo Bambang
Yudhoyono dapat menyelesaikan seluruh turunan UUPA baik PP maupun
Perpres yang masih tersisa saat ini diantaranya RPP tentang Pembentukan
Badan Pengelolaan Bersama Migas Aceh, RPP tentang Kewenangan Pemerintah
yang bersifat Nasional di Aceh, Perpres tentang Penyerahan Kanwil BPN
dan Kantor BPN Kabupaten/Kota Rekomendasi DPR ACEH terhadap LKPJ
gubernur tahun 2013 menjadi Perangkat Aceh dan Perangkat
Kabupaten/Kota serta berbagai PP dan Perpres lainnya.
Selain
itu DPRA minta perhatian gubernur untuk segera mengimplementasikan
berbagai qanun yang telah disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Aceh,
antara lain Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun
2012 tentang Dana Abadi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh.
Selain
itu, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Aceh
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, Qanun Aceh Nomor 18
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam serta Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan
Lambang Aceh.
3.
Gubernur Aceh agar dapat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2013.
Hal ini menjadi penting bagi kita, sebab LHP BPK tersebut setiap saat
harus ditindaklanjuti dan di up date temuan tersebut. Bila hal ini tidak
mendapat respon positif dari berbagai SKPA, maka harapan kita untuk
mendapat WTP akan sangat jauh dari harapan.
4.
Peningkatan pelayanan kesehatan melalui BPJS pada setiap Rumah Sakit,
Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di Gampong-Gampong agar tetap dipantau
pelayanannya yang diberikan kepada masyarakat sehingga pelayanannya
lebih maksimal.
5.
Perlu dukungan semua pihak untuk meningkatkan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) dan secara khusus dilakukan oleh badan teknis Rekomendasi DPR
ACEH terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2013 untuk meningkatkan pelayanan
terutama RSUZA, RSU-Jiwa, RSIA sehingga seluruh masyarakat yang
membutuhkan akan terlayani dengan baik dan ditangani oleh tenaga-tenaga
medis yang professional. Pengawasan terhadap pelayanan kesehatan tidak
hanya dilakukan di Rumah Sakit rujukan tingkat provinsi, akan tetapi
sampai ke pusatpusat pelayanan kesehatan terendah seperti pusat
pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan dan gampong.
6.
Dalam bidang Pendidikan, pemberian beasiswa bagi siswa yang kurang
mampu dan anak yatim, supaya benar-benar tersalurkan kepada yang berhak.
Pelaksanaan kurikulum pendidikan juga harus memperhatikan sertifikasi
guru, agar guru-guru yang mengajarkan mata pelajaran agama Islam dan
pelajaran muatan lokal sesuai dengan kekhususan Aceh diakui sertifikasi
oleh Pemerintah. Begitu juga dengan bangunan fisik terutama bangunan
gedung sekolah, setelah diamati dan dilakukan pengawasan di lapangan
masih terdapat bangunan gedung sekolah yang ditelantarkan dan tidak
dilakukan perawatan.
7.
Dalam pemanfaatan dana otonomi khusus dan bagi hasil migas, Gubernur
harus menyamakan persepsi dengan Bupati/Walikota sehingga dapat
mengarahkan pembangunan yang terpadu, fokus, berkelanjutan dan tuntas
serta sinergis demi kesejahteraan masyarakat.
8.
Peningkatan intensifikasi pertanian dan ekstensifikasi berupa
pembukaan lahan persawahan baru yang produktif untuk tetap menjaga dan
meningkatkan ketahanan pangan Aceh guna memenuhi kebutuhan masyarakat
dan jika dimungkinkan dapat mendukung ketahanan pangan nasional,
sekaligus mampu memperkuat struktur ekonomi dan kualitas sumber daya
manusia. Rekomendasi DPR ACEH terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2013.
9.
Dalam bidang pertambangan, Gubernur harus benar-benar mengawasi secara
intens dan menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin atau penambangan
liar yang merugikan perekonomian Aceh maupun masyarakat sekitar
kawasan tambang, seperti penambangan bahan galian golongan C yang masih
banyak ditemukan tanpa ada izin resmi dari Pemerintah Kabupaten/Kota,
ini menjadi perhatian penting dari Gubernur Aceh. Hal lain yang menjadi
perhatian serius dari Pemerintah Aceh adalah terhadap penambangan liar
bahan galian golongan B dibeberapa Kabupaten/Kota.
10.
DPR Aceh menyarankan kepada Pemerintah Aceh agar dapat menggali dan
menumbuhkembangkan ekonomi kreatif melalui peningkatan sektor
kebudayaan, pariwisata dan seni lebih bersifat lintas sektoral dan tidak
hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kebudayaan dan Pariwisata semata,
akan tetapi harus melakukan koordinasi antar instansi atau semua SKPA
sebagai stakeholder sehingga dapat mendukung dan menunjang masuknya
investor dalam mengembangkan potensi-potensi pariwisata dalam koridor
penerapan syariat Islam.
11.
Diharapkan kepada Gubernur Aceh untuk dapat meningkatkan kerjasama
bidang Investasi, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun
Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga dapat meningkatkan perekonomian
Aceh dan menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak dalam upaya
meningkatkan pendapatan masyarakat.
12.
Secara lebih khusus berbagai Badan Usaha Milik Aceh yang telah ada
seperti PDGM, PT. Bank Aceh, PT. BPR Mustaqim Suka Makmur, serta PDPA
dan lain-lain supaya benar-benar diberdayakan dan tidak terkesan
gonta-ganti manajemen pengelolaannya. Dalam kaitan ini kami minta kepada
Saudara Gubernur untuk segera melakukan revitalisasi pemanfaatan asset
eks PT. Arun dan Exxon Mobil yang belum diserahkan menjadi asset Aceh.
13.
Gubernur Aceh harus dapat meningkatkan program di bidang Agama dan
memberikan perhatian lebih serius lagi terhadap keberadaan Dayah dan
Pesantren terutama di wilayah perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara
dalam upaya menghindari fenomena yang timbul ditengah masyarakat
seperti pemurtadan dan pendangkalan aqidah. [ADVERTORIAL]

Post a Comment